Lanjutan Sidang BLBI, KPK Hadirkan Bos Gadjah Tunggal Grup

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Juli 2018 12:15 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan petinggi PT Gadjah Tunggal Tbk, dalam sidang lanjutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (30/7/2018).

Diketahui, produsen ban nomor satu itu merupakan salah satu aset Sjamsul Nursalim, yang merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Hari ini, JPU KPK akan menghadirkan saksi dari pihak Gadjah Tunggal group, Direktur PT Sapta Sejahtera, Jamin Wahab dan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Selain itu, ada 12 saksi lainnya yang dihadirkan karena diduga mengetahui konstruksi perkara aset Sjamsul Nursalim di Gadjah Tunggal Grup itu. 

Mereka di antaranya Budhi Tanasaleh, Laura R, Nyoto, Dawud Diri, Nastohar, Indrawana Widjajan, Jusuf Agus, Maria Feronica, Ferry Hollen, Kisyuwono, Herman K/Robert dan Samsul Bahri.

"Sebagian besar saksi kami duga memiliki keterkaitan dalam hubungan bisnis dengan obligor, Sjamsul Nursalim dan 1 saksi diindikasikan merupakan direktur perusahaan yang terkait dengan terdakwa SAT (PT. Kurnia Cipta Pratama)," paparnya.

Dalam perkara ini, Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Ia diduga telah melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. 

Saat itu, Syafruddin menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Sjamsul Nursalim, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI terhadap petambak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya