Langgar Pembatasan Jam Operasional, Mini Market Ditutup Paksa
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Pihak Kecamatan Kotaagung terus melakukan sosialisasi ke waralaba agar mengurangi jam kerja. Ini untuk menekan penyebaran Covid-19, di mana Tanggamus sudah masuk zona kuning.
Camat Kotaagung, Erlan Deni Saputra, mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyurati pimpinan dua perusahaan.
Yakni PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya pada pekan lalu. Intinya, menetapkan jam kerja waralaba mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Berlaku dari 7-21 Oktober 2020.
”Artinya pembatasan ini hanya sementara, 14 hari. Setelah itu nanti akan kembali dikaji, apakah diperpanjang atau tidak. Pihak kecamatan hanya melakukan pengawasan," papar Erlan, Selasa (13/10/2020).
Pembatasan toko modern ini selain bertujuan menekan penyebaran Covid-19, agar masyarakat dapat berbelanja kebutuhan sehari-hari di warung-warung kecil di lingkungannya masing-masing maupun Pasar Kotaagung.
”Dengan begitu, perekonomian khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat terus maju dan berkembang,” ungkapnya.
Erlan tak menampik, sebagian mini market tersebut masih ada yang buka di bawah pukul 10.00 atau belum tutup meski waktu sudah menunjukkan 20.00 WIB lewat.
Atas hal itu, pihaknya langsung mendatangi waralaba dimaksud dan memberikan teguran. Jika masih ada yang bandel, pihaknya akan melaporkan ke Pemkab Tanggamus.
''Kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Tanggamus agar menurunkan personel agar menutup paksa. Saya harap semua menaati peraturan,'' pungkas mantan camat Kotaagung Barat ini. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
