Komisi IV DPRD Bandarlampung Tanggapi Pembatasan Jumlah Penerima Manfaat BPJS
Anonymous
Bandarlampung
"Sudah ada jamkeskot, kenapa harus kerja sama lagi dengan BPJS, misalkan alasannya karena perintah pusat, oke, tapi jangan jumlah yang tidak banyak," tanyanya.
Sebab jika dikalkulasikan, jumlah penerima bantuan iuran BPJS cukup banyak, dan bahkan dinilai mampu memakan anggaran yang cukup dalam.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, bahwa di Bandarlampung tahun 2020 ini Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dijamin pemerintah sebanyak 32 orang. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 8 ribu orang, yang sebelumnya 40 orang.
Dari jumlah itu, total dana yang telah dianggarkan pemerintah setempat sebesar Rp13 miliar per tiga semester. Anggaran tersebut merupakan keseluruhan, termasuk persoalan pembiayaan pengobatan masyarakat yang bersumber dari pajak rokok.
“Kita telah sepakati kerjasama dengan mereka selama tiga semester, artinya ini hingga bulan September 2020. Kemudian kita akan lihat perkembangan seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, pada tahun 2019 lalu jumlah penerima manfaat yang terhitung sebagai PBI sebanyak 40 ribu orang dengan jumlah anggaran yang sama, yaitu Rp13 miliar. Pengurangan jumlah penerima manfaat ataupun PBI dari pajak rokok tersebut dikarenakan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dirinya menerangkan, dengan jumlah anggaran yang lama pada tahun lalu, dapat mencakup jumlah penerima yang kuotanya lebih banyak dari tahun 2020 ini.
“Sedangkan tahun lalu dengan jumlah anggaran yang sama mampu mengkover sekitar 40 ribu warga Bandarlampung,” tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
