Komisi III DPR Minta Rencana Pembangunan Komersial TN Komodo Dihentikan, Ada Apa?

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

7 Agustus 2018 14:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Pulau Rinca. FOTO: Instagram
Rilis ID
Pulau Rinca. FOTO: Instagram

RILISID, Jakarta — Komisi III DPR RI meminta rencana proyek pembangunan yang dilakukan pihak swasta di areal Taman Nasional Komodo harus dihentikan. Pasalnya, rencana itu diduga terjadi overlapping peraturan perundang-undangan.

Hal ini mencuat usai Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI melakukan sidak ke kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, khususnya di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, sidak ini merupakan tindakan pertama dari DPR atas laporan juga kontroversi di tengah-tengah masyarakat. 

"Bahkan kami mendengar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebenarnya juga telah meminta agar investasi ini dihentikan untuk sementara waktu, sampai ada keputusan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/8/3018).

Nasir juga mendorong seluruh stakeholder terkait agar keberadaan TN Komodo, khususnya di Pulau Rinca itu dikembalikan kepada fungsi aslinya. Komisi III khawatir, komersialisasi di tempat tersebut akan mengganggu ekosistem dan habitat asli satwa-satwa yang ada dilokasi. 

"Kami minta Pemkab Manggarai Barat dan juga kementerian terkait bisa mendengar aspirasi dari masyarakat yang mengharapkan agar komersialisasi di tempat ini dihentikan, sebelum ada peraturan yang jelas," tegas politisi PKS ini.

Nasir mengaku, pihaknya tidak menolak adanya bentuk investasi untuk menunjang pariwisata nasional. Namun, kata dia, karena lokasinya berada di dalam areal taman nasional maka harus diperhatikan secara benar segala dampaknya.

"Karena (areal itu) merupakan taman nasional, di mana tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan fungsi-fungsi taman nasional itu sendiri," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya