Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, DPR Ingatkan Hak Perserta Tetap Dipenuhi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

3 April 2020 12:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Kartu BPJS Kesehatan. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
Kartu BPJS Kesehatan. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

"BPJS harus segera secara resmi menyampaikan kepada para peserta BPJS Kesehatan teknis berlakunya Iuran yang lama. Saya nggak habis pikir, ternyata per 1 April tagihan Iuran BPJS masih dengan tarif yang naik itu," tutur Mufida. 

Keputusan MA ini bersifat mengikat dan sudah dikeluarkan serta diumumkan pada 27 Februari 2020. Seharusnya sejak pengumuman MA, tambah Mufida, BPJS Kesehatan segera melakukan persiapan teknis kembalinya iuran BPJS ke tarif lama, termasuk sistem tagihan online-nya.

“Sungguh rakyat sangat dikecewakan dengan masih berlakunya tarif naik yang ditagihkan per 1 April kemaren. BPJS harus bertanggung jawab. MA adalah lembaga terhormat, harus dipatuhi keputusannya," pungkas Mufida.

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya