Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, DPR Ingatkan Hak Perserta Tetap Dipenuhi
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). DPR pun meminta pemerintah segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan Iuran BPJS ke tarif lama.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati dalam situasi serba sulit akibat pandemi COVID-19, rakyat membutuhkan kabar-kabar gembira. Karena selama ini keputusan pemerintah setelah kenaikan dibatalkan masih belum jelas.
"Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah atau dari penyelenggara BPJS Kesehatan, tentang kelanjutan keputusan MA tersebut dan kalo berlaku surut, bagaimana iuran yang sudah dibayarkan peserta?" ujar Mufida dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2020 pada awal Maret 2020, menyusul gugatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Perpres yang digugat itu mengatur kenaikan dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dengan Pepres itu, iuran peserta kelas mandiri I melonjak dari Rp 80ribu menjadi Rp160 ribu per bulan.
Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan. Sedang kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.
Menurut Mufida, sejak Januari hingga Maret, para peserta BPJS Kesehatan telah membayar sesuai tarif baru tersebut.
"Dengan keputusan MA itu, bagaimana kelebihan bayar selama 3 bulan yang lalu?" tanya Mufida.
Dicontohkan, peserta kelas Mandiri I dalam sebulan telah membayar kelebihan sebesar Rp80 ribu. Berarti selama 3 bulan membayar dengan tarif baru, berarti ada kelebihan Rp240 ribu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
