Kemenkes: Sejumlah RS di Mataram Masih Layak untuk Melakukan Operasi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

7 Agustus 2018 17:00 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Humas Kemenkes
Rilis ID
FOTO: Humas Kemenkes

RILISID, Jakarta — Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan drg. Widyawati menyatakan sejumlah rumah sakit di Mataram, Lombok masih dapat melakukan tindakan operasi terhadap korban gempa.

Berdasarkan laporan tertulis Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dr. Untung Suseno Sutarjo data sementara rumah sakit yang kamar operasinya masih layak pakai di wilayah Kota Mataram adalah RS Graha Utama Medika, RS Islam Siti Hadjar, RSU Kota Mataram, RS Biomedika, dan RSU Provinsi NTB.

"Kasus terbanyak adalah trauma kepala dan fraktur terbuka. Tim ortopedi semua bawa implant dan instrumen," kata Widyawati dalam keterangan tertulis kepada rilis.id, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Ia mengatakan, RS Provinsi NTB sendiri misalnya, sampai malam tadi telah melakukan operasi. Adapun kemudian pagi ini direncanakan akan dilakukan koordinasi antar tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait rumah sakit yang layak melakukan operasi.

"Rencananya akan dilakukan pembagian tim medis, yakni tim medis ortopedi, bedah syaraf, dan anestesi. Tim medis tersebut didatangkan dari luar Kota Mataram seperti Lombok Timur dan Bali," paparnya.

Menurut Widyawati, operasi di Mataram dibantu juga oleh tim medis dari Bali. Tim medis dari Bali diketahui telah tiba di RSUD Povinsi NTB pada pagi tadi dan sudah operasi 15 pasien fraktur.

"Di Lombok Utara, info sementara di ruang operasi RSUD Lombok Utara terdapat dinding rubuh, tapi masih mencoba memastikan apakah layak digunakan atau tidak," paparnya.

Sementara itu obat-obatan dan alat kesehatan lainnya diperkirakan masih mencukupi. Untuk sementara ini ia menyampaikan obat-obatan masih bisa tertangani dari buffer Farmasi provinsi.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya