Kemendagri Klaim PT Tak Hambat Munculnya Banyak Calon
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim ambang batas presidensil atau Presidential Treshold (PT) tak akan hambat munculnya banyak capres-cawapres.
Mantan tim penyusun UU Pemilu, Bahtiar yang juga Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri mengatakan, kalau secara statistik PT 20-25 persen memungkinkan adanya 4-5 pasang calon. Namun, berbeda kalau secara realitas politik.
"Ini secara statistik. Kalau mengacu pada 20 persen kursi DPR dapat lima pasang calon. Sedangkan 25 persen suara sah nasional, ada empat pasang," kata Bahtiar kepada rilis.id di Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (13/7/2018).
"Tapi kalau realitas politik, yang paling tahu adalah parpol dan para konstestan," ujarnya.
Menurut dia, ruang itu ada. Masalahnya, apakah digunakan atau tidak. Bahkan, kelebihan UU ini juga tak memungkinkan munculnya calon perseorangan.
"Ada ketentuan di mana tidak memborong parpol untuk berkoalisi," tambah dia.
PT sendiri, kata dia, sejalan dengan arah kebijakan pemilu. Yakni, untuk memperkuat sistem presidensiil di Indonesia. Kata Bahtiar, ambang batas ini bukan sekadar angka. Pun, kondisi ini sudah berlaku pada pelaksanaan pemilu sebelumnya.
"Tidak mungkin mundur kan. Ini sifatnya teknis, dan tentu tak bertentangan dengan UU," kata mantan Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri ini.
Terkait PT yang kini diuji ke MK, menurut Bahtiar, sebelum-sebelumnya, mahkamah sudah pernah melakukan uji materiil atas ketentuan yang sama di UU tersebut.
"Jadi, sudah pernah diuji sebelumnya, pasti hasilnya akan sama. Kalau hasilnya berbeda nanti, sama saja menabrak asas peradilan yang baik," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
