Kekeuh! Pemerintah Tak Mau Dianggap Melanggar Aturan atas Pj Gubernur Jabar
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menanggapi polemik yang terjadi pasca-pelantikan Sestama Lemhanas, Komjen Pol Mochamad Iriawan (Iwan Bule) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.
"Aturan perundang-undangan yang jadi pedoman. Termasuk dalam soal pengangkatan penjabat gubernur," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (18/6/2018) malam.
Ia mengaku, tak mungkin mengusulkan nama penjabat jika itu melanggar aturan. Tim Kemendagri pun, kata dia, sudah melakukan kajian terhadap semua undang-undang terkait. Mulai dari UU ASN, Pilkada, UU Polri, hingga Permendagri.
Kemudian, prosesnya adalah menyerahkan nama kandidat ke Sektretariat Negara untuk dimintai Keputusan Presiden (Keppres). Tim dari Istana pun, kata dia, mengkaji ulang bersama tim hukum mereka, sebelum keluar putusannya.
"Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar, saya dipecat Presiden. Dan, saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan," ujarnya.
Menurutnya, tak masalah kalau pengangkatan Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar akhirnya menjadi polemik. Hal itu, kata dia, sudah biasa terjadi. Namun, prinsipnya tak ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah atas hal ini.
"Kan enggak mungkin saya mengusulkan orang, kemudian menjerumuskan Bapak Presiden. Saya sesuai aturan, sesuai UU karena, nama yang saya usulkan itu saya kirim kepada beliau," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
