Kejati Lampung Ancam Pidanakan PT. Tanjung Selaki

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

31 Juli 2018 14:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Pemprov dan Kejati Lampung meminta PT. Tanjung Selaki memberikan jalan hasil reklamasi terkait proyek strategi nasional (PSN) pembangunan Pelabuhan Sebalang.

PSN tahun anggaran 2018 dengan anggaran Rp49 Miliar ini dilakukan KSOP Pelabuhan kelas I Panjang Bandarlampung.

“Jadi suka tidak suka pihak PT. Tanjung Selaki harus ikut aturan kita, apabila ada masih menghalangi pekerjaan ini Pemprov dan Kejati Lampung akan membuat laporan tertulis ke Korem, Polda Lampung dan penegak hukum lainnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Qodratul Ikhwan, diwakili Kabid Sarana Prasarana Transportasi Yudi Mahendra kepada saat ditemui di Kejati Lampung, Selasa (31/7/2018).

Yudi menegaskan bahwa PT.Tanjung Selaki harus mendukung pemantapan PSN. “Insyaallah dalam tiga hari kedepan pembangunan jalan alternatif sudah bisa dibangun oleh rekanan," kata dia.

Sementara itu, Kasi TP4D dari Kejati Lampung, Rusnandi menambahkan bahwa pembangunan jalan alternatif terkait PSN Pelabuhan Sebalang tahun anggaran 2018 harus segera dilakukan. 

Untuk itu pihaknya meminta dengan tegas  PT. Tanjung Selaki bisa mendukung pembangunan jalan alternatif ini, demi kepentingan rakyat.  

“Jangan menghalangi pembangunan proyek nasional. Apabila masih menghalangi pekerjaan ini, kami tidak sungkan-sungkan membawa ke jalur hukum," tegas dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya