Kawanan Curanmor di Sidomulyo Digulung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

26 Februari 2020 08:23 WIB
Daerah | Rilis ID
Dua dari empat pelaku curanmor yang ditangkap Tim Reskrim Polsek Sidomulyo. Foto: Humas Polsek Sidomulyo
Rilis ID
Dua dari empat pelaku curanmor yang ditangkap Tim Reskrim Polsek Sidomulyo. Foto: Humas Polsek Sidomulyo

RILISID, Lampung Selatan — Dalam waktu dua hari, jajaran Satreskrim Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan berhasil menggulung kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Sidomulyo dan sekitarnya.

Empat pelaknya diamankan dalam waktu yang berbeda. Nd (25) dan Dr (17) ditangkap, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB usai melakukan aksinya di kebun Sawit Desa Siring Jaha Sidomulyo Lamsel. Sedangkan Ag (24) dan Sy (25) ditangkap Selasa (25/2/2020) pukul 17,30 WIB saat bersembunyi dirumah rekannya di Desa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo.

 Kapolsek Sidomulyo Iptu Eddy Iskandar mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan setelah menerima informasi dan laporan dari korban. Budi (51) warga Desa Siringjaha kehilangan dua unit sepeda motor jenis Honda Revo dan Yamaha Vega, Senin (24/2/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Berbekal informasi dari korban, Tim Unit Reskrim Poksek Sidomulyo melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi dan korban yang kemudian melakukan penyelidikan ke sejumlah tempat.

Dari penggalian informasi, polisi mendapatkan laporan dari warga tentang keberadaan pelaku Nd dan Dr. Tanpa berlama-lama, anggota langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek untuk diminta keterangan.

Berdasarkan pengakuan Nd dan dr, Polisi kembali melakukan penyelidikan tentang keberadaan kedua pelaku lainnya. Hingga akhirnya, Selasa (25/2/2020) pukul 17.30 WIB, Ag dan Sy berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.

“Nd mengaku telah melakukan pencurian hingga beberapa kali di wilayah hokum Polsek Sidomulyo. Selain itu, ia juga pernah melakukan aksi di wilayah Jakarta. Dari hasil mencuri, digunakan untuk foya-foya,” kata Edy Iskandar.

Terhadap keempat pelaku, Edy menambahkan, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Sekarang keempatnya masih ditahan di tahanan Mapolsek Sidomulyo untuk proses lanjut,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya