Kawal APBN Rp405 Triliun, DPR Usul Bentuk Tim Pengawasan Dana penanganan COVID-19

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

2 April 2020 13:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi penanganan COVID-19. ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi penanganan COVID-19. ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzi H Amro menilai perlunya pengawasan dana penanganan COVID-19 sebesar Rp405 triliun yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo. Tujuannya agar anggaran yang bersumber dari APBN itu bisa bermanfaat sebaik-baiknya dan tidak ada pihak menyalaggunakan.

“Menurut saya, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan nilainya juga sangat besar, sehingga perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan termasuk dari DPR-RI juga melakukan pengawasan. Salah satu fungsinya DPR yaitu dibidang pengawasan anggaran,”ujar Fauzi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta (2/4/2020).

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem ini mengusulkan, pimpinan DPR RI segera membentuk tim pengawas anggaran penanganan COVID-19 yang melibatkan anggota dewan lintas fraksi dan komisi, karena anggaran tersebut bersumber dari pemotongan dana sejumlah kementerian.

“Kalau ada pihak yang menyalagunaan atau korupsi dana kemanusian tersebut, mesti ditindas tegas sesui ketentuan hukum berlaku, bahkan bisa diperberat hukumnya,”tutur alumnus IPB ini.

Mengenai mekanismenya pengawasanya, lanjut Fauzi, nanti tim pengawas yang dibentuk dan ditugasi pimpinan DPR yang mendiskusikannya.

“Yang jelas, dana tersebut harus dimanfaatkan sebaiknya untuk kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus corona. Dengan pengawasan yang ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk Parlemen, diharapkan tidak ada pihak yang menyalanggunakan dana tersebut,” jelas legislator dapil Sumsel I ini.

Seperti disampaikan Presiden Jokowi, dana penanganan COVID-19 sebanyak Rp405 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah melalui sejumlah program. 

Pertama Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.

Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya