Kasus Perusakan Alquran di Tasikmalaya, Begini Pengakuan Pelaku
Zulhamdi Yahmin
Tasikmalaya
RILISID, Tasikmalaya — Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan seorang tersangka inisial ERN (33) kasus dugaan perusakan Kitab Suci Alquran di rumah kosong yang dijadikan tempat tinggalnya sendiri Jalan Galunggung, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).
"Keterangan dia membenarkan membuang Quran itu pada Kamis dini hari, kita langsung tetapkan tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).
Ia menuturkan, jajaran Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari warga adanya sobekan Alquran yang tersebar di Jalan Galunggung, Kelurahan Tawangsari.
Polisi, lanjut dia, langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaranya, dan melakukan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya menemukan pelakunya.
"Kita melakukan penyelidikan dengan datangi TKP dan mencari keterangan terkait tindak pidana itu," katanya.
Ia mengungkapkan, polisi memintai sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian lalu saksi mengarah ke rumah kosong pernah melihat sebuah Alquran yang selama ini sering dimasuki tersangka.
Polisi, lanjut dia, memeriksa kondisi rumah tersebut hingga akhirnya menemukan sebuah Alquran yang sudah rusak, lalu ada kecocokan dengan potongan Alquran yang ditemukan di pinggir jalan.
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka dan membawanya ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Dadang menyampaikan, pengakuan tersangka Alquran itu diambil dari masjid, kemudian dibawa ke tempat tinggalnya, setelah itu diambil bagian tengah Alquran untuk ditulisnya kembali ke kertas.
Namun tersangka itu, kata Dadang, merasa lelah menulis, lalu kertas itu diambil dan disobek, kemudian dibuang dengan cara di lempar ke atas sekitar lokasi tempat tinggalnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
