Kapolres Lamsel: Saatnya Bersatu, Karantina Mandiri di Rumah!
Agus Pamintaher
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Polres Lampung Selatan (Lamsel) meminta semua elemen masyarakat di kabupaten tersebut untuk tidak menggelar kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masyarakat di satu titik.
Saat ini, adalah waktunya untuk bersatu mengedepankan kemanusiaan dari pada kepentingan pribadi. Karenanya, masyarakat diminta mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing setidaknya dalam waktu 14 hari.
”Jangan keluar rumah jika tidak perlu dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain. Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta jaga kebersihan dengan cuci tangan pakai sabun,” imbau Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, Kamis (26/3/2020).
Mantan Kapolres Mesuji ini menambahkan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis, polisi diminta menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Instruksi tersebut, dikeluarkan lewat surat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020. Intinya, pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat menindak seluruh masyarakat yang melanggar.
”Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut. Maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Secara rinci, beberapa kegiatan yang dilarang selama Covid-19 masih mewabah di Indonesia di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
”Kegiatan yang boleh dilakukan seperti membagikan masker, cairan disinfektan dan sebagainya. Namun itu semua hanya dapat disalurkan melalui relawan desa tanggap covid-19 yang telah dibentuk di masing-masing desa,” pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
