Kadis Perhubungan Samosir Ditetapkan Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Elvi R
Medan
RILISID, Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Samosir berinisial NS, sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Tigaras, Kabupaten Simalungun.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penetapan status tersangka itu, setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam peristiwa tenggelamnya kapal kayu yang mengangkut ratusan penumpang. Tersangka NS, menurutnya, tidak melakukan pengawasan terhadap KM Sinar Bangun, sehingga nakhoda kapal kayu itu, melakukan pelanggaran dan mengangkut jumlah penumpang melebihi dari ketentuan.
"Orang pertama di Dinas Perhubungan (Dishub) Samosir, juga dianggap lalai sehingga terjadi musibah terhadap penumpang kapal kayu tersebut," ujar Nainggolan, di Medan, Kamis malam (28/6/2018).
Meski demikian, dia menyebut, sampai saat ini tersangka belum ditahan dan dijadwalkan akan dipanggil.
Setelah ditetapkan Kadishub Samosir menjadi tersangka, maka jumlah tersangka kasus kapal tenggelam di perairan Danau Toba menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka, yakni TS nakhoda KM Sinar Bangun, KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
"ke-4 tersangka itu, dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel).
Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang, diperkirakan tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17:30 WIB.
Dari proses yang dilakukan, diduga ada 188 penumpang KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang berhasil diselamatkan, tiga tewas, dan 164 orang lagi diperkirakan hilang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
