KPU Resmi Larang Eks Napi Korupsi Maju Caleg
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poin pada peraturan tersebut yakni larangan mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif.
Komisioner KPU Ilham Saputra, membenarkan adanya penerbitan pelarangan bagi eks napi korupsi untuk menjadi caleg pada Pileg 2019. Namun, Ilham belum menjelaskan lebih detil perihal terbitnya PKPU tersebut.
"Iya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi diJakarta, Minggu (1/7/2018).
Dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menyebutkan, Mahkamah Agung berpotensi membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Sebab menurutnya, PKPU yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019, ini bertentangan dengan Undang-Undang.
"PKPU tersebut sangat potensial untuk dibatalkan oleh pengadilan (Mahkamah Agung). Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Hamdan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/7/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
