KPK akan Supervisi Kasus Korupsi Jalan Mantan Walikota Depok
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi jalan eks Walikota Depok Nur Mahmudi. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan kepolisian jika dibutuhkan.
"Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut," kata Febri, Selasa (4/9/2018).
Namun begitu, Febri mengatakan sejauh ini belum ada kendala yang dialami oleh kepolisian setempat. Sehingga supervisi tersebut belum dilakukan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sempat menyampaikan lembaganya otomatis akan melakukan supervisi di setiap kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam MoU antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dibuat perlu dikoordinasikan ke KPK.
"Jadi secara otomatis KPK akan mensupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Depok," terangnya.
Sebelumnya, Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian bersama mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Mereka diduga melakukan korupsi dalam proses pengerjaan jalan Depok tahun anggaran 2015 itu.
Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan korupsi yang dilakukan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto mencapai Rp10,7 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
