KPK Akan Panggil TB Hasanuddin di Kasus Bakamla
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanudin akan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Ia nantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.
"Dalam kasus Bakamla ini, masih dibutuhkan keterangan saksi lain dari DPR. Informasi dari penyidik TB Hasanuddin, anggota DPR diagendakan pemeriksaannya minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
Febri berujar pengetahuan politisi PDIP itu diperlukan sebab untuk mendalami berkas perkara Fayakhun Andriadi (FA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia berujar akan mendalami penganggaran dan dugaan aliran dana dari TB Hasanudin.
"penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam penganggaran dan juga aliran dana terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran tersebut," katanya.
Namun Febri belum mau berangan-angan lebih jauh. Pihaknya dikatakannya masih fokus pada perbuatan tersangka Fayakhun. Sehingga belum serta merta menyeret pihak lain. Namun demikian ia menegaskan bahwa pemanggilan TB Hasanudin ini tidak terkait dengan pilkada mengingat ia merupakan salah satu calon Gubernur Jawa Barat.
"Saya kira tidak ada hubungan dengan pilkada ya karena sejak awal kita sudah sampaikan kita hormati dan dukung proses pilkada dan proses itu berjalan terpisah. Koridornya berbeda dengan aspek hukum karena itu lah kami tetap melakukan pemanggilan," paparnya.
Diketahui dalam kasus ini, anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Politisi Golkar itu diduga menerima fee dari hasil pengurusan anggaran pengadaan proyek tersebut sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamlasenilai Rp1,2 triliun.
Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, ia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
