KPK Usul Bisa Pantau CCTV Lapas

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Juli 2018 11:17 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeinginan agar pihaknya bisa mengawasi seluruh gerak gerik narapidana korupsi di dalam lapas melalui CCTV. Adapun hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran berupa jual beli fasilitas dan perizinan di lapas seperti yang terjasi saat operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin kemarin.

"Itu nanti yang harus kita cari tahu preventifnya bagaimana apakah bisa seluruh CCTV bisa enggak kita ambil disini semua sehingga kita bisa mengontrol," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Namun begitu rencana tersebut menurut Basaria tak mudah diamini. Pasalnya, KPK dikatakannya perlu berkordinasi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Hukum dan Ham khususnya kepada Ditjen PAS.

"Ini kan harus ada kesepakatan juga, jadi tidak bisa kita tiba tiba karena tidak mungkin semua dilakukan oleh personel KPK. Mereka (Ditjen PAS) adalah tetap yang melakukannya tapi tetap ada harus yang kita atur bersama dan salah satu yang paling efektif kita pikir andai semua CCTV di tiap lapas ini bisa connect kesini paling tidak nanti kita bisa tahu siapa yang masuk kesana, lebih efektif pengawasannya," paparnya.

Basaria memandang, hal tersebut menjadi salah satu yang terpikirkan oleh KPK untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jual beli perizinan dan fasilitas mewah di lapas. Sebab, dari kebanyakan kasus ia khawatir pembenahannya hanya sementara saja.

"Kita tahu pembenahan ini sudah barang tentu tidak hanya kepada personal saja, banyak hal yang mungkin harus dibenahi termasuk masalah anggaran termasuk fasilitas daripada lapas itu sendiri dan karena kita tahu kejadian ini tidak hanya terjadi pada para pelaku narapidana korupsi saja," ungkapnya.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka  dugaan suap terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana. Adapun kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan Sabtu (21/7) pekan lalu.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya