KPK Terima 14 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan terkait pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan beberapa unsur pejabat yang melaporkannya ke KPK mulai dari tingkat Dirjen, Direktur hingga Kepala Sub Direktorat yang berada di sebuah institusi.
"Level jabatan pelapor beragam yaitu, Dirjen, Direktur, Kepala Sub Direktorat, dan Sekretaris serta account representatif di DJP," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Namun begitu, Febri tidak bisa menyebutkan siapa saja pejabat negara yang telah menerima tiket gratis Asian Games 2018 itu. Bahkan termasuk identitas pemberi yang juga tidak bisa diberitahukan ke publik. Pasalnya, mengacu pada Undang-Undang maka pelapor gratifikasi dijamin keamanan identitasnya.
"Kami tidak bisa menyampaikan siapa 14 orang yang melaporkan melaporkan gratifikasi itu karena memang informasi pelaporan gratifikasi itu bersifat tertutup dan dijamin oleh Undang-Undang kecuali yang bersangkutan sendiri menyampaikan," paparnya.
Dari 14 laporan tersebut, terdapat satu laporan dimana ada da dua tiket Asian Games telah digunakan. "13 laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan. Satu laporan penerimaan dua tiket yang telah digunakan," paparnya.
Selanjutnya, laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh KPK sebelum kemudian menetapkan sebagai gratifikasi. Febri pun mengingatkan agar semua pejabat negara yang menerima tiket gratis Asian Games untuk segera melapor ke KPK.
"Tentu saja setelah ini KPK akan mempelajari dan menganalisis Undang-Undang memberikan waktu 30 hari kerja dan sekaligus kami ingatkan pada pejabat lain masih ada waktu kalau ingin melaporkan penerimaan gratifikasi," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
