KPK Tak Khawatir Banyak Terpidana Ajukan PK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak khawatir dengan banyaknya terpidana kasus korupsi yang berbondong-bondong mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setidaknya tercatat ada tiga terpidana yaitu mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya tak takut dengan celah hukum yang dilakukan para terpidana. Pasalnya, kasus-kasus mereka sudah terbukti di pengadilan sehingga apa yang didakwakan oleh KPK menjadi terbukti.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan apalagi kami yakin dengan pembuktian yang sudah dilakukan sebelumnya sebelumnya," paparnya, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
Febri pribadi mengaku tak tahu menahu dengan niat para terpidana baru mengajukan upaya hukum sekarang. Namun terpenting, KPK dikatakannya, masih percaya dengan komitmen para hakim pengadilan yang mengurus peninjauan kembali mereka.
Menurutnya, apabila ada seseorang mengajukan peninjauan kembali maka ia percaya bahwa hakim-hakim yang ditunjuk oleh pengadilan adalah hakim yang memang punya kapasitas penanganan kasus korupsi.
"Kami akan hadapi dan kami percaya Mahkamah Agung ini kan sebuah institusi ya dan secara institusional kami percaya dengan independensi dan imparsialitas Mahkamah Agung," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
