KPK: Sudah Ada Tindaklanjut Kasus Century
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sudah ada tindaklanjut kasus dugaan suap dana bail out bank Century. Ia menyebut, Pimpinan KPK sudah mendapatkan uraian terkait peran-peran pihak lain yang belum pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Sudah ada tindaklanjut berupa pembahasan bersama pimpinan penyidik JPU itu sudah rapat bersama pimpinan dijelaskan bagaimana uraian perkaranya kemudian hasil rapat tersebut KPK akan menindaklanjuti peran pihak pihak lain," katanya, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
Namun begitu, ia belum mau membuka siapa pihak yang kemungkinan menjadi tersangka baru. Termasuk apakah peran mantan Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjadi Gubernur Bank Indonesia yang akan dibidik KPK.
Febri menyebut walaupun pihaknya mendapatkan peran setiap pejabat dalam kasus itu. Namun KPK tidak bisa menetapkan sebagai tersangka langsung apabila belum ada alat buktinya.
"Tentu tidak bisa kita tiba-tiba menetapkan seseorang jadi tersangka karna kan ada prosesnya. UU mengatur KPK untuk meningkatkan perkara ke penyidikan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup," paparnya.
Sebelumnya, ada 10 nama yang tercantum dalam pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI. Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan
Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan. Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu ada pula pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga disebut.
Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
