KPK Siap Hadapi Banding Fredrich Yunadi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk menghadapi banding yang diajukan Fredrich Yunadi atas perkara dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP. Ini mengingat Fredrich langsung ajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara.
"Pasti akan kami hadapi (banding Fredrich)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Sementara itu terkait sikap KPK, Febri berujar pihaknya masih berpikir-pikir untuk melakukan langkah hukum terkait putusan Fredrich ini. Namun kemungkinan besarnya KPK juga akan ajukan banding mengingat hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor lebih rendah dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara.
"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari Tuntutan Jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," katanya.
Terlebih Fredrich dinyatakan hakim telah terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto. Namun begitu KPK dikatakannya tetap hormati putusan tersebut.
"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yang matang. Jika hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," ucapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
