KPK Selidiki Patgulipat Proyek Max Power dan PLN

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Mei 2018 10:53 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyelidiki dugaan adanya korupsi yang berkaitan dengan PT Perusahan Listrik Negra (PLN). Adapun kasusnya terkait investasi pembangkit listrik Maxpower Grup Pte Ltd di sejumlah daerah di Indonesia.

"Betul itu baru penyelidikan kalau enggak salah," ujar Ketua KPK, Agus Rhardjo saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2018).

Menurut Agus laporan kasus itu sudah lama masuk ke KPK. Ia pun menepis membiarkan kasus itu. Oleh karenanya saat ini prosesnya masih penyelidikan untuk mencari benar tidaknya ada dugaan korupsi di dalamnya.

"Ya ditangani dan diselidiki untuk mencari unsur pidananya," ujar Agus.

Kendati begitu saat ditanya lebih jauh terkait keterlibatan pihal PT PLN, Agus belum mau menjelaskan secara detail. Ia meminta agar tim nya bekerja terlebih dahulu.

"Ya itu nggak usah diceritakan dahulu," tutup Agus.

Sebelumnya, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menginvestigasi Standard Chartered PLC atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. 

Internal audit yang dilakukan terhadap MAXpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara, menunjukan adanya dugan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.

Dalam pemberitaan di Wall Street Journal, penyelidikan Departemen Kehakiman AS menemukan dugaan adanya pelanggaran Undang-undang Antikorupsi ketika eksekutif MAXpower memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.

Senentara, hasil audit internal MAXpower pada 2015 mengindikasikan adanya pembayaran di muka secara tunai dengan nilai lebih dari USD750 ribu pada 2014 dan awal 2015. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya