KPK Selidiki Patgulipat Proyek Max Power dan PLN
Anonymous
Jakarta
Pada Desember 2015, pengacara Sidley Austin LLP yang dikontrak mempelajari hasil audit menemukan indikasi kuat pegawai Maxpower membayar secara tidak wajar kepada pejabat Indonesia dan sejumlah pihak lain, setidaknya sejak 2012 hingga akhir 2015.
Pembayaran itu sebagian besar disebut-sebut untuk mendapatkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Dari sana ditemukan sejumlah pembayaran itu didanai dengan pembayaran tunai di muka atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya.
Hal ini berawal dari tahun 2012 di mana Standard Chartered membeli saham Maxpower. Beberapa tahun setelah itu bahkan menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar USD60 juta sehingga mencapai total investasi sebesar USD143 juta.
Sejumlah investor ikut mendanai aksi korporasi yang dilakukan Standard Chartered. Salah satunya, PLN yang menjalani kemitran dengan Maxpower dalam sejumlah proyek pembangkit listrik di Tanah Air. PT Maxpower Indonesia, anak perusahaan Maxpower sebelumnya telah memenangi beberapa tender. Di antaranya dua tender untuk memasok 40 megawatt (mw) dari PLN.
Yakni, PLTG berkapasitas 30 megawatt (mw) di Tarahan Baru, Provinsi Lampung dan PLTG berkapasitas 10 mw yang berlokasi di Tarakan, Kalimantan Timur.
Dirut PLN kala itu, Sofyan Basyir mengaku tak mengetahui soal dugaan kerjasama yang melibatkan Maxpower. Begitu pula dengan Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso. Ia mengaku tak tahu menahu dugaan suap dalam berbagai proyek pembangkit listrik oleh petinggi Maxpower.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
