KPK Selidiki Dugaan Korupsi Newmont yang Kabarnya Melibatkan TGB
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara yang menyeret Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Badjang (TGB).
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, jika penyelidik mengantongi alat bukti yang cukup, pihaknya tidak akan ragu dalam menetapkan siapapun yang terlibat menjadi tersangka.
"Sampai saat ini masih sampai proses penyelidikan dan kalau proses penyelidikan," kata dia di Gedung KPK Jakarta pada Senin (24/9/2018).
Kata dia, sementara belum menjadi domain publik untuk mengetahui seberapa jauh proses penyidikan KPK. Jika hasilnya mulai terlihat dengan adanya cukup alat bukti, pasti akan diinformasikan.
Alex menyampaikan, sejauh ini KPK sudah berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negaranya akibat proyek divestasi Newmont Nusa Tenggara.
Namun berapa jumlah kerugiannya, Alex belum bisa memastikan detailnya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP. Kemarin pak Firli (Deputi Penindakan KPK) kebetulan ke BPKP coba koordinasi dan BPKP minta supaya dilakukan ekspose," ujar dia.
"Kemarin juga ada dari BPK ketika datang ke KPK juga menanyakan terkait itu, kemungkinan kalau nggak ke BPKP ke BPK kan bisa keduanya. nanti tergantung nanti sejauh mana, tetapi kita akan melakukan dan minta dilakukan audit," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK terus mengusut dugaan adanya kerugian negara dalam penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional yang diduga melibatkan mantan gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB.
TGB sendiri pernah diperiksa oleh KPK di daerah asalnya itu. Namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
