KPK Puji Sikap Pemerintah yang Tegas terhadap Penambang Ilegal
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas kepada penambang ilegal. Selain merugikan pendapatan negara, menurut dia, penambangan ilegal juga merusak alam dan sangat rawan praktik korupsi.
"Soal tambang departemen pencegahan setahu saya sudah terlibat sejak pimpinan priode lalu. Dan terakhir kami pun dengan Menko Kemaritiman dan Investasi menindaklanjutinya dengan rapat terbatas Pimpinan KPK dan Departemen Pencegahan," kata Lili dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Lili juga memuji pemerintah yang akan membuat Satgas Penanganan Penambangan Ilegal yang peraturan presidennya (Perpres) tengah dipersiapkan.
"Peran pencegahan (KPK) mengacu pada Pasal 6 UU 19/2019," ujar Lili.
Anggota Komisi VII DPR RI, Tifatul Sembiring, juga menyambut baik pemerintah yang akan membuat perpres Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal. Namun Tifatul menyarankan agar Satgas tidak hanya melibatkan TNI dan Polri tetapi juga KPK.
"Kami sudah lama mendorong KPK dan Mabes Polri untuk terjun langsung menindak mafia pertambangan di daerah menyusul adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) selain kerusakan lingkungan," ujarnya.
Tifatul mengaku sangat prihatin dengan kerusakan alam dan juga banyaknya pelanggaran IUP.
"Ilegal mining tidak hanya merugikan negara tetapi juga sudah merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi sependapat dengan DPR yang mendorong penegak hukum seperti KPK dan Mabes Polri untuk menindak perusahaan nakal.
"Itu sudah ranahnya penegak hukum ya. Apalagi kalau perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
