KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Nindya Karya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Juni 2018 11:32 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri korupsi yang dilakukan PT Nindya Karya (PT NK). Hari ini, tiga mantan pejabat PT Nindya Karya dipanggil penyidik untuk digali keterangannya sebagai saksi.

Ketiganya ialah mantan Direktur Keuangan PT NK Edy Sularso, mantan Direktur Operasi I Erjianto dan mantan Direktur Operasi II Supriyanyo. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan dimintai keterangannya terkait mekanisme kerjasama dengan PT Tuah Sejati yang juga menjadi tersangka korporasi.

"Masih mendalami seputar join operation," katanya, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Selain itu, Komisaris Utama PT Tuah Sejati Rika Zairina juga turut dipanggil penyidik. Ia juga akan menjadi saksi untuk perusahaannya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sejumlah Rp44 miliar dari PT Nindya Karya (NK). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, uang itu merupakan bagian dari keuntungan PT Nindya Karya selama melakukan korupsi di korporasinya.

"Terkait dugaan dana yang dinikmati PT NK sebesar Rp 44 miliar sudah diamankan penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan KPK," kata Febri, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Febri berujar pemeriksaan dalam pwrkara ini untuk mengetahui mekanisme kerjasama yang diemban antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sehingga menimbulkan praktik korupsi korporasi.

"Penyidik masih terus mendalami penerimaan yang diduga dinikmati NK dan terkait proses penunjukkan joint operation (JO) dengan PT Tuah Sejati (TS)," paparnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi. Dua koporasi ini diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

‎Penyidikan terhadap PT NK dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya