KPK Minta Cagub Maluku Utara Kooperatif

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

29 Juni 2018 10:31 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) bersikap kooperatif dengan memenuhi pemeriksaan di KPK. Ini mengingat dirinya telah menjadi tersangka dan KPK membutuhkan pemeriksaannya.

Sebelumnya, ia pernah dipanggil penyidik KPK. Namun, Ahmad Mus tak penuhi panggilan tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ahmad Mus akan dipanggil ulang pada 2 Juli 2018.

Selain memanggil Ahmad, surat panggilan juga telah dilayangkan penyidik kepada adiknya, Zainal Mus (ZM). "Kami sudah sampaikan surat ini jadi kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut untuk datang ke KPK," kata Febri, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Kakak beradik ini diduga merekayasa pembelian lahan masyarakat, yang belakangan diketahui milik Zainal.

Ditaksir pemufakatan ini merugikan uang negara hingga Rp3,4 miliar. Rincian aliran dana, sebesar Rp1,5 miliar ditransfer pada Zainal, Rp850 juta diberikan pada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan dan sisanya mengalir pada pihak lain.

Atas dugaan itu, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya