KPK Minta Bantuan Dana Gempa Tsunami Palu Tidak Dikorupsi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dana bantuan untuk korban terdampak gempa dan tsunami Palu dan Donggala tidak dikorupsi. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, walaupun pihaknya tak memantau lebih jauh hingga terjun langsung ke daerah terdampak bencana, namun dipastikannya upaya pengawasan akan tetap berjalan.
"Jangan sampai niat banyak orang banyak orang ini, tidak hanya yang di Indonesia tapi juga negara-negara lain yang menyatakan akan memberikan bantuan ke Palu jadi jangan sampai niat baik itu kemudian terhambat dan bantuan tidak sampai pada masyarakat di Palu karena ada oknum atau pihak-pihak yang menyalahgunakan atau menyelewengkan bantuan itu, jangan sampai itu terjadi," tegasnya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Lebih jauh, Febri mengingatkan bahwa ada resiko pidana yang berat bagi para penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi dana bencana. Seperti yang tercantum di dalam pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa pelaku dapat diancam hukuman mati.
Dalam ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Kemudian dalam penjelasan pasal di UU tersebut dikatakan, klausul 'keadaan tertentu' dalam pasal 2 ayat (2) ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
"Karena ada risiko yang cukup besar dan secara kemanusiaan tentu saja kita akan sangat tidak menerima kalau ada uang bencana kemudian dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu di sana," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan bakal mengawasi aliran bantuan dana dari negara luar untuk bencana Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kalau angkanya cukup besar dan tidak efisien, nanti kan negara luar melihatnya seperti apa gitu loh," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi.
Saut khawatir adanya kesalahan dalam penyaluran bantuan dana tersebut. Oleh karena itu ia berharap pendistribusian bantuan harus sampai ke korban secara adil dan merata.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
