KPK Jebloskan 2 Terpidana Kasus Suap Perizinan Transmart Cilegon

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Juni 2018 08:46 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi Korupsi. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi Korupsi. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten. Keduanya adalah Akhmad Dita Prawira dan Hendri.

"Sudah dilakukan eksekusi terpidana Akhmad Dita Prawira dan Hendri dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

Dalam perkara ini, Ahmad Dita Prawira selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)  Kota Cilegon divonis dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 225 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis untuk Dita lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 8 tahun penjara, denda Rp 225 juta.

Sedangkan Hendri dari pihak swasta divonis selama 4 tahunpenjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Vonis ini juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut 5 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 200 juta. 

Untuk diketahui dalam kasus dugaan suap Amdal ini, Setidaknya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersebut ialah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry selaku pihak swasta, Manajer Project PT BA Bayu Dwinanta Utama, dan Manajer PT KIEC EKA Wandara.

Tubagus bersama Bayu dan Eka diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Cilegon. Suap diberikan sebagai comittment fee untuk memuluskan proses perizinan amdal sebagai salah satu syarat perizinan pembangunan Transmart.

Pemberian suap diberikan dua tahap. Pertama, pada 19 September dari PT KIEC, diberikan kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp 700 juta. Kedua, ditransfer ke rekening yang sama pada tanggal 22 September sejumlah Rp 800 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya