KPK Dakwa Dirjen Perimbangan Keuangan Terima "Fee" Dana Perimbangan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 September 2018 23:26 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi dari fee dana perimbangan di beberapa daerah.

Total uang yang ia terima seluruhnya mencapai Rp3,745 miliar, US$53ribu dan SGD325.

Padahal di tahun 2017 itu, ia sudah menerima gaji dari jabatannya sekitar Rp196 juta.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaya dan PNS pada Kemenkeu bernama Rifa Surya telah memanfaatkan posisinya untuk memberikan informasi kepada daerah terkait pemberian anggaran baik Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Sedikitnya ada delapan daerah yang dijadikan bancakannya.

Pertama, DAK dan DID pada APBN 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur. Nama anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN juga disebut perannya oleh Jaksa.

Jaksa menjelaskan, ini bermula ketika Yaya bersama Ria Surya bertemu dengan orang yang bernama Muhammad Sarmin Sulaeman Adam dan tenaga ahli anggota DPR Komisi XI dari fraksi PAN Sukiman, yang bernama Suherlan.

Sarmin meminta bantuan agar Kabupaten Halmahera Timur mendapat DAK sebesar Rp30 miliar yang disanggupi Suherlan dengan syarat memberikan uang fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran.

"Di mana fee yang 5 persen untuk Sukiman dan 2 persen untuk Suherlan, Rifa dan Yaya," papar Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono saat menbaca dakwaan di pengadilan tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Yaya juga meminta fee sebesar 3 persen dari DID Halmahera Timur tahun anggaran 2018.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya