KPK Buka Kemungkinan Jerat PT PJB dan Blackgold dengan Pidana Korporasi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memidanakan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Blackgold Natural Resources Limited dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu apakah korporasi dalam kasus itu memang diuntungkan dari hasil korupsi atau tidak.
"Ya kita lihat mana yang paling dominan dalam kasus itu. Kalau ternyata orang dan korporasi yang paling dominan maka akan dikenakan dua-duanya baik orang maupun korporasinya," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Kendati begitu, Laode menegaskan pihaknya tak menutup mata. Bila nantinya tidak ditemukan uang korupsi mengalir ke dua korporasi tersebut, maka KPK tidak akan menjerat dengan pidana korporasi.
"Tergantung perannya masing-masing. Memang ini adalah kebijakan perusahaan maka perusahaan akan diselidiki. Tapi, kalau dominan orangnya maka orangnya saja sudah cukup," paparnya.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Idrus diperlukan karena penyidik sedang mendalami pertemuan-pertemuan antara Idrus dan Dirut PLN Sofyan Basir dengan kedua tersangka.
Dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Lembaga Antirasuah memastikan bakal terus mengembangkan kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini. Bahkan, usai menggeledah sejumlah lokasi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
