KPK Beberkan Alur Suap PLTU Riau-1
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan alur penerimaan uang hasil suap proyek PLTU Riau 1 dalam sidang dakwaan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo yang digelar hari ini, Kamis (4/10/2018) di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, jaksa akan menjabarkan secara detail proses pertemuan-pertemuan beberapa pihak hingga terjadinya penerimaan uang.
"Tentu tidak hanya soal proses penerimaan uang ya atau pemberian uang tetapi juga pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak ada pertemuan antara tersangka yang sedang diproses saat ini ada juga pertemuan dengan pejabat-pejabat lain di berbagai instansi itu tentu juga diuraikan di dakwaan tersebut termasuk juga terkait dengan bagaimana mekanisme kerjasama pembagian fee dan juga proses persetujuan proyek," kata Febri di Jakarta, Kamis (4/10/2018)
Febri tak menyangkal, setidaknya akan dituangkan beberapa pertemuan yang dilakukan oleh Kotjo untuk membicarakan proyek senilai US$900 juta ini.
Termasuk, tidak menutup kemungkinan pertemuan dengan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir hingga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto.
"Dakwaan nanti ini adalah dakwaan untuk pihak yang diduga sebagai pemberi. Nanti tentu saja peran yang bersangkutan yang akan diuraikan lebih lanjut dan siapa saja pihak-pihak yang bekerja sama. Tentu juga akan kami sampaikan di dakwaan itu dan proses pembuktian lebih lanjut," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih juga berulang kali menegaskan adanya keterlibatan atasannya di partai Golkar.
Pasalnya, sebagian uang suap dialirkan tidak hanya untuk Eni tetapi untuk kegiatan Munaslub Partai Golkar.
Ia pun berjanji akan mengambalikan seluruh uang yang diterima dari suap PLTU Riau-1 kepada KPK.
Eni sendiri kemarin juga telah mengembalikan lagi uang senilai Rp500 juta ke KPK.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
