KPAI Bentuk Dewan Etik Adili soal 'Wanita bisa Hamil jika Renang dengan Pria'
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — KPAI sepakat untuk membentuk dewan etik untuk meminta klarifikasi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) Sitty Hikmawatty soal pernyataannya tentang larangan wanita berenang di kolam renang yang ada prianya. Sebelumnya, Sitty mengatakan, berenang bersama pria bisa membuat hamil.
"Rapat pleno memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Ketua KPAI Susanto kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).
Ketiga tokoh tersebut adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ernanti Wahyurini.
Susanto mengungkapkan, pembentukan dewan itu bertujuan mengklarifikasi pernyataan Sitty. Dewan etik dibentuk meskipun Sitty sudah mengajukan permohonan maaf.
"Ini karena pernyataan Sitty diutarakan tanpa memperhatikan posisinya sebagai seorang pejabat negara, yaitu komisioner KPAI,"jelasnya.
Dewan etik, tambah Susanto, diberikan waktu sebulan untuk mempelajari pernyataan Sitty, apakah melanggar etik atau tidak. Hasilnya akan dilaporkan ke Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
