Jonan: Jangan Buat Peraturan Yang Menghambat Investasi

Ibrahim

Ibrahim

Jakarta

19 Juli 2018 15:27 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta —  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali mengingatkan kepada jajarannya untuk terus berupaya mengurangi perizinan maupun regulasi yang dinilai saling tumpang tindih dan akan menghambat investasi.

"Kita tidak boleh bikin peraturan yang menghambat, ini saya sudah minta lagi untuk ngurangin (perizinan) itu," ujar Jonan saat memberikan pengarahan kepada Pejabat Eselon I, II, & III di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara, Ditjen Ketenagalistrikan, dan Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) di Auditorium Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (17/7).

Jonan menuturkan bahwa menyederhanakan perizinan merupakan amanat dari Presiden untuk meningkatkan investasi dan memberikan multiplier effect sebagai sarana pertumbuhan ekonomi dan akan menciptakan lapangan kerja yang luas. Pegawai ESDM juga didorong untuk berinisiatif lebih agar dapat mengetahui regulasi yang tidak relevan lagi, dan regulasi dapat diringkas.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah mencabut sebanyak 186 regulasi/sertifikasi/rekomendasi/perizinan. Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi, minerba, ketenagalistrikan, EBTKE, juga regulasi pada SKK Migas dan BPH Migas.

Sebanyak 90 regulasi telah disederhanakan, dimana 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas.

Sementara itu dari 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya