Jika UU Ketahanan Keluarga Disah-kan, Semua Ibu Wajib Beri ASI Selama 6 Bulan

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

20 Februari 2020 16:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Istimewa
Rilis ID
Istimewa

RILISID, Jakarta — Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada anak akan diwajibkan selama enam bulan nantinya. Aturan ini pun tertuang dalam draft RUU Ketahanan Keluarga. Dengan demikian nantinya seluruh ibu akan wajib memberi ASI-nya kecuali ada indikasi tertentu. 

Aturan ini tertuang dalam pasal 99 ayat 2 poin b dimana didalamnya berbunyi "memberikan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak," .

Jikapun ASI belum keluar atau ada indikasi tertentu maka pemerintah pusat dan daerah nantinya akan diminta memberikan bantuan berupa pencarian donor ASI. 

Selain itu untuk mendukung donor ASI, rumah sakit juga diminta memiliki unit donor ASI dilengkapi dengan alat yang memadai. Hal ini tertuang dalam pasal 100 yang berbunyi seperti ini:

"(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kewajiban Orang Tua dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat.

(2) huruf b dengan membentuk unit donor air susu ibu pada rumah sakit umum Pemerintah dan atau memberikan izin kepada rumah Sakit umum non Pemerintah sesuai dengan norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

(3) Rumah sakit umum pemerintah dan non pemerintah yang mendirikan unit donor air susu ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki antara lain:
a. alat pemeriksaan kesehatan pendonor air susu ibu;
b. alat pemeriksaan dan penyimpanan air susu ibu yang baik dan memadai;
c. prosedur dan protokol standar pengelolaan air susu ibu donor;
d. tim konsultan yang mencakup bidang ilmu terkait dan staf yang terlatih; dan
e. pencatatan dan sistem informasi donor air susu ibu yang dapat diakses oleh publik,".

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya