Jangan Sekali-kali Terbangkan Balon Udara, Ini  Sanksinya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 Juni 2018 10:51 WIB
Nasional | Rilis ID
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.  FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Bagi sebagian kalangan menerbangkan balon udara sebagai hiburan dan tontonan yang sangat menarik  dalam pesta rakyat di Pantura dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Tetapi bagi sebagian lainnya, balon udara dapat mengancam keselamatan jiwa ratusan orang. Kok bisa?

Ya, Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang yang menerbangkan balon udara karena membahayakan keselamatan pesawat udara. Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun penjara atau paling banyak denda 500 juta,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip rilis.id dari lama resmi Kemenhub, Senin (18/6/2018).

“Apa yang terjadi di lapangan begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut," ujarnya. "Bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis (14/6) yang lalu," tambah Menhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso menegaskan sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

“Yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) di 10.000 meter dari permukaan laut. Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itu pun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.

Agus mengimbau agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

Direktur Utama Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan gangguan balon tersebut sangat signifikan untuk keselamatan penerbangan.

“Oleh karena ukurannya yang besar dan tinggi sangat signifikan mengganggu keselamatan penerbangan,” kata Novie.

Menurutnya, dari data yang telah terkumpul kemarin gangguan mengenai balon udara tersebut telah dikomplain oleh 71 pilot yang berasal dari domestik dan internasional.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya