Jangan Sekali-kali Terbangkan Balon Udara, Ini  Sanksinya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 Juni 2018 10:51 WIB
Nasional | Rilis ID
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.  FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

“Kemarin itu kejadiannya banyak sekali traffic yang tidak bisa melewati rute-rute seharusnya sehingga traffic ini harus melambung menghindari balon-balon tersebut. Ini sangat mengganggu. Ini juga menjadi perhatian kita karena ruang udara Indonesia ini menjadi perseberangan internasional,” ujar Novie.

“Bisa dibayangkan kalau balon ini terbang di ketinggian 35.000 kaki dimana pesawat itu cruising di Pulau Jawa dimana jalur tersebut merupakan jalur penerbangan paling padat ke-5 di dunia karena itu AirNav Indonesia harus memblok sebagian ruang udara supaya tidak dilewati pesawat,” jelas Novie.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya