Jangan Kaget! PPKM Darurat di Bandarlampung Diperpanjang sampai 25 Juli 2021

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Juli 2021 21:52 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli, Selasa (20/7/2021). Foto: Sule
Rilis ID
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli, Selasa (20/7/2021). Foto: Sule

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Pusat memutuskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung, yang harusnya berakhir 20 Juli diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Kepala Dinas Kesehatan kota Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, suka tidak suka keputusan ini mesti dilaksanakan.

"Kalau pusat sudah menyatakan perpanjang, ya kita harus ikuti," ungkapnya, Selasa (20/7/2021).

Menurut Edwin, Bandarlampung belum siap untuk bisa atau kembali normal. Sebab itu guna menekan angka penularan Covid-19, PPKM Darurat diteruskan.

"Seperti yang disampaikan Bu Wali, masyarakat harus bisa bekerja sama memerangi pandemi dengan selalu menerapkan prokes 5M," ujarnya.

Protokol kesehatan (prokes) 5M dimaksud adalah menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PPKM Darurat

Covid19

Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya