Jangan Euforia, Pemerintah Minta Berdamai atas Hasil Pilkada
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pemungutan suara pemilihan kepala daerah di 171 daerah telah selesai. Hasil quick count juga telah diketahui. Kini, tinggal menunggu rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.
"Kelak yang ditetapkan sebagai pemenang perlihatkan sikap pemenang yang dewasa. Pun yang dinyatakan kalah," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar di Jakarta pada Kamis (28/6/2018).
Dalam sebuah kontestasi, kata dia, kalah dan menang adalah sebuah keniscayaan. Tapi, hendaknya itu disikapi dengan dewasa. Karena dengan itu sebuah kompetisi akan dikenang.
"Jadi catatan indah sebuah pesta demokrasi," tambah dia.
Bagi yang menang, jangan rayakan dengan berlebihan. Dalam politik, yang menang harus merangkul. Karena, pemimpin daerah untuk semua warganya, bukan pendukungnya saja.
"Kemenangan untuk masyarakat. Intinya saya ingin mengajak dan mengatakan, mari berdamai dengan hasil pilkada serentak 2018," katanya.
Begitu pun bagi pihak yang belum beruntung. Bahtiar berharap, kubu yang kalah, tak lantas marah-marah. Idealnya legowo, ikhlas menerima kekalahan.
Tapi memang bila merasa belum puas, karena menganggap ada catatan dalam kontestasi, ia persilahkan menempuh jalur yang telah disediakan oleh aturan.
Kubu yang kalah bisa menggugat misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, kalau menyangkut pelanggaran etik penyelenggara, bisa layangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Terkait pelanggaran dalam tahapan pemilihan, sudah ada panitia pengawas. Tempuh lah jalur hukum sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," kata Bahtiar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
