Istri Gubernur Aceh Diperiksa KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Istri Gubernur non-aktif Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani turut dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya akan menjadi saksi untuk orang kepercayaan suaminya yang kini mendekam di penjara KPK karena terlibat kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TSB (Teuku Syaiful Bahri)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).
Ia tampak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sejak pagi tadi. Sekiranya pukul 09:40 WIB, Darwati datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut hijab berwarna hitam.
Tak hanya Istri Gubernur Aceh, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya untuk Irwandi. Mereka diantaranya, staff tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase, Apriansyah, Member Alliaze Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, serta Asisten 2 Provinsi Aceh bernama Taqwa.
"Mereka diperiksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," terangnya.
Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi sendiri juga turut diperiksa KPK. Ahmadi juga telah dihadirkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee delapab persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
