Istana Tolak Permintaan Karantina Wilayah DKI Jakarta, Ini Penjelasan Jubir Presiden

Elvi R

Elvi R

Jakarta

31 Maret 2020 15:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Suasana Jalan Sudirman sepi pada Selasa (31/3/2020) pasca COVID-19 merebak. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
Suasana Jalan Sudirman sepi pada Selasa (31/3/2020) pasca COVID-19 merebak. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

RILISID, Jakarta — Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman menyatakan, permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di DKI Jakarta ditolak. Menurutnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Tidak diterima, otomatis ditolak," ungkap Fadjroel, di Jakarta, Senin malam (30/3/2020).

Dia menjelaskan, meski karantina DKI Jakarta ditolak, tapi pemerintah daerah bisa melakukan isolasi terbatas. Seperti isolasi yang dilakukan ditingkat rukun tetangga, rukun warga atau pun kelurahan.

"Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah, jelasnya.

Dia pun memaparkan bahwa PP Karantina Wilayah pun tidak dibahas dalam rapat terbatas. Justru presiden menegkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mudik.

"Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik Lebaran," kata Fadjroel.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku telah menerima surat permintaan karantina wilayah pada tanggal 29 Maret 2020. Surat itu bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020 dan diterima pada esok harinya 29 Maret 2020. 

"Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja," ungkap Mahfud Md.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya