Instruksi Bupati: Berwisata ke Lampung Timur Wajib Rapid Test Antigen

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Lampung Timur

6 Maret 2021 16:02 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

Untuk tempat hiburan karaoke diperbolehkan beroperasi paling lama sampai pukul 20.00 WIB.

Instruksi ini juga mengatur tentang pembatasan kegiatan keagamaan atau ibadah, kegiatan sosial budaya dan kemasyarakatan serta seminar.

"Instruksi Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan dengan ketentuan apabila di kemudian terdapat perkembangan baru terkait dengan penyebaran Covid-19 akan dilakukan evaluasi kembali," demikian bunyi instruksi Bupati Lamtim yang dikutip Rilislampung, Sabtu (6/3/2021). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya