Instruksi Bupati: Berwisata ke Lampung Timur Wajib Rapid Test Antigen
Segan Simanjuntak
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan dengan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Lamtim bernomor 360/71.a/31-SK/III/2021 yang diterbitkan pada 3 Maret 2021.
Dalam suratnya, pesta pernikahan boleh digelar asalkan memiliki izin dari kepolisian paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan.
Penyelenggara resepsi juga wajib melampirkan rekomendasi dari ketua Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan dan surat persetujuan ketua RT yang diketahui oleh kepala dusun dan kepala desa setempat.
Kemudian penyelenggara diminta memastikan penerapan protokol kesehatan melalui surat pernyataan kesiapan melaksanakan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Jumlah tamu undangan juga dibatasi. Resepsi yang digelar di dalam ruangan tertutup paling banyak 50 orang dengan jarak kursi satu meter.
Sedangkan di ruangan terbuka paling banyak 100 orang. Izin penyelenggaraan resepsi dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Aturan untuk resepsi berlaku juga untuk akad nikah dan khitanan. Yang membedakan adalah batas waktu pelaksanaan, di mana akad nikah dan khitanan paling lama hingga pukul 17.00 WIB.
Destinasi wisata dan tempat hiburan juga sudah diperbolehkan beroperasi dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan 5 M. Kemudian membatasi jumlah pengunjung paling banyak 100 orang di luar gedung dan 50 orang di dalam gedung.
Pengunjung yang berasal dari luar daerah wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen kepada pengelola tempat wisata.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
