Ini yang Baru di UU Terorisme, Yuk Intip...
Nailin In Saroh
Jakarta
F. Menambahkan ketentuan pencegahan. Dalam konteks ini, pencegahan terdiri atas kesiapsiagaan nasional kontraradikalisasi dan deradikalisasi.
G. Memasukkan ketentuan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara.
H. Melakukan penguatan kelembagaan terhadap BNPT dengan memasukkan tugas, fungsi, dan kewenangan BNPT.
I. Menambah ketentuan mengenai pengawasan.
J. Menambah ketentuan pelibatan TNI yang dalam hal pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan presiden dalam jangka waktu pembentukannya maksimal 1 tahun setelah UU ini disahkan.
K. Mengubah ketentuan kejahatan politik dalam pasal 5, di mana mengatur bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari kejahatan politik yang tidak dapat diekstradisi. Hal ini sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris.
L. Menambah pasal yang memberikan sanksi terhadap aparat negara yang melakukan abuse of power.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
