Ini yang Baru di UU Terorisme, Yuk Intip...

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

25 Mei 2018 12:41 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada hari ini, Jumat (25/5/2018). 

Usai disahkannya UU tersebut, DPR akan segera mengirimkan surat ke pemerintah agar segera diundangkan. 

"Dengan disahkannya UU ini maka bola sekarang ada di tangan pemerintah. Dan, hari ini juga kami akan upayakan mengirim surat hasil rapat ini ke pemerintah supaya segera di UU kan. Sehingga, ke depan jika ada apa-apa lagi jangan lagi DPR jadikan kambing hitam," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Bamsoet juga mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan yang sudah diputuskan bersama. 

Berikut sejumlah hal baru di RUU Antiterorisme:

A. Kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme, seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.

B. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

C. Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi. 

D. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu. 

E. Keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya