Ini Pesan MUI kepada Umat Islam yang Mudik

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

9 Juni 2018 23:01 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan sejumlah pesan kepada umat Islam yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2018. Kepada para pemudik itu, MUI berpesan agar tetap melaksanakan ibadah yang sudah menjadi kewajibannya sebagai umat Islam.

"Jangan meninggalkan kewajiban," kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).

Zainut mengatakan, banyak kewajiban bagi umat Islam selama bulan Ramadan, diantaranya shalat, berpuasa dan membayar zakat fitrah yang akan lebih baik bila dilaksanakan semuanya. Namun, dirinya memaklumi bila ada sebagian umat Islam yang dalam perjalanan mudiknya mengalami kesulitan untuk tetap berpuasa.

Orang Islam, kata dia, diperbolehkan tidak berpuasa jika dalam perjalanan jauh sedikitnya 80 mil. Dalam kondisi seperti itu, umat Muslim mendapatkan rukhsah atau keringanan boleh tidak berpuasa dengan menggantinya di waktu lain.

"Orang musafir bisa menjalankan ibadah puasa, dia berpuasa lebih baik, berpuasa di bulan Ramadan lebih utama, tapi kalau tidak kuat ya tidak dipaksakan," ujarnya.

Zainut juga mengingatkan pemudik untuk tetap menjaga keselamatan selama perjalanan mudik. Karena menurutnya, perjalanan mudik kerap diwarnai berbagai peristiwa yang tidak dinginkan

Dia berharap, proses mudik dapat lancar dan pemudik bisa bertemu dengan keluarga sehingga melaksanakan Idulfitri dengan penuh kegembiraan. Bagi aparat keamanan, dirinya berharap agar dapat memberikan jaminan keamanan kepada pemudik.

"Kami berharap kepada kepolisian memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat yang pulang kampung, memberikan informasi dan imbauan kepada pemudik sehingga nyaman dan selamat," harapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya