Ini Isi PKPU Nomor 20 Tahun 2018

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

1 Juli 2018 19:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU No 20 tahun 2018, yang salah satu isinya mengatur tentang syarat bakal calon anggota legislatif yakni tidak pernah sebagai mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Dalam Pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

KPU, membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Pengumuman itu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam Pasal 38, yakni "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU".

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dapat batal demi hukum karena belum diundangkan.

Alasannya, kata Yansonna, karena bertentangan dengan UU dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Itu kan bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), waktu kita buat UU Pemilu lebih banyak yang tidak setuju supaya pasal itu dibuat, tapi kan kita tunduk pada putusan MK, karena itu kan sistem negara, bukan sistem suka-suka. Kalau MK sudah buat begitu, pemerintah bersama DPR tunduk pada putusan MK, jadi itu persoalannya," ungkap Yasonna.

Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 pada 9 Juli 2015 membolehkan ekskoruptor menjadi calon anggota legislatif.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya