Ini Enam Desa di Puncak 'Langganan' Kawin Kontrak

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Bogor

20 Desember 2019 20:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi Buku Nikah
Rilis ID
Ilustrasi Buku Nikah

RILISID, Bogor — Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengaku sudah mendeteksi enam desa di kawasan Puncak, Bogor, yang kerap dijadikan lokasi kawin kontrak. Salah satunya di Desa Cisarua. 

"Di sekitar Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, Desa Batulayang, Desa Cibeureum, Desa Cisarua, dan Desa Cipayung," ujar Ade di Cibinong seperti dikutip Antara, Jumat (20/12/2019).

Ade membeberkan, tarif kawin kontrak di enam desa tersebut dimulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta, dengan rentang waktu mulai dari satu hingga dua bulan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun memastikan bahwa masyarakat Bogor tidak terlibat dalam perkara kontrak kawin. Menurut dia, kawin kontrak mayoritas dilakukan oleh eks tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur Selatan dengan turis dari Timur Tengah. 

"Ini perlu perhatian dan peran khusus agamawan. Diperlukan juga operasi lintas operasi," kata Ade Yasin.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Kardenal menyebutkan bahwa Pemkab Bogor, Jawa Barat akan menertibkan para penghulu bodong atau penghulu yang namanya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk menangani perkara kawin kontrak yang dianggap mencoreng pariwisata Puncak, Kabupaten Bogor.

"Kita akan shock therapy amil (penghulu) bodong, calonya juga coba kita tertibkan. Kita tidak ingin Puncak terkenal dengan kawin kontraknya, itu bertentangan dengan Karsa Bogor Berkeadaban," katanya.

Menurut Kardenal, langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Bupati Bogor, Ade Yasin dengan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor lainnya setelah menggelar rapat bersama khusus menanggapi perkara kawin kontrak di Puncak, Kabupaten Bogor.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya